Majalah Environment

Majalah Environment
Marissa Haque Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Diduga Truk Pengangkut Illegal Logs: Marissa Haque

Diduga Truk Pengangkut Illegal Logs: Marissa Haque
Tertangkap Kameraku Saat Riset di Sumatra -- RIau & Jambi

Jarahan Kayu Ilegal

Jarahan Kayu Ilegal
Illegal Logging Tangkapan Polri

Pelaku Intelektual Illegal Logging Prov Riau

Pelaku Intelektual Illegal Logging Prov Riau
Pelaku Intelektual Illegal Logging di Provinsi Riau Rusli Zainal Alumni IPB Alhamdulillah Telah Ditahan KPK

Pemberantasan Illegal Logging

Pemberantasan Illegal Logging
Logs Illegal & Procedural Fairness di Provinsi Riau, Sumatra

FORUM PREVILEGIATUM untuk MEMBERANTAS ILLEGAL LOGGING dan MAFIA HUKUM IJAZAH ASPAL GUBERNUR BANTEN

Hanya FORUM PREVILEGIATUM atau IZIN diskresionair Presiden SBY yang mampu menyelesaikannya secara hukum murni tanpa pertimbangan politik sesaat belaka! Urusan membongkar jaringan pelaku Illegal Logging dan urusan membongkar jaringan ijazah aspal (asli tapi palsu) sama pelik dan berbahaya.




[GoSpot] Marissa Haque geram laporannya dihentikan penyidikannya. 17/12/2008


Video recording dari acara Go Spot di RCTI tersebut diatas, adalah salah satu jihad hukumku didalam melawan (dugaan) delik pidana Ijazah ASPAL (Asli tapi Palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE dari Universitas Bororbudur Kalimalang, Jakarta Timur.
Tampilkan postingan dengan label Rusli Zainal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rusli Zainal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Desember 2009

Dugaan Konspirasi Dibalik SP3 Kasus Illegal logging di Riau

(Dugaan) Konspirasi Dibalik SP3 Kasus Illegal logging di Riau

Selasa, 30 Desember 2008

Pernyataan PersPanggil Kapolda dan Jerat Pelaku Illegal dengan UU KorupsiDikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan preseden buruk di akhir tahun terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampanyekan oleh pemerintah. Patut diduga kuat adanya konspirasi di balik keluarnya SP3 tersebut.
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Sejak awal telah mencium adanya indikasi kuat aparat penegak hukum (kepolisian dan jaksa penuntut umum) yang hendak membebaskan 13 perusahaan dengan berdalih tidak adanya cukup bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan).
Kami memandang bahwa pihak penyidik telah mengabaikan dan tidak dijadikannya pertimbangan keterangan saksi ahli dari akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menyatakan ada kerusakan lingkungan hidup dan kesalahan perijinan, yang menguatkan temuan-temuan WALHI sebelumnya.

Sementara itu, ada Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 34/2002 yang telah meniadakan kewenangan para gubernur dan bupati untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Hasil analisis yang dilakukan WALHI Riau, terdapat 34 IUPHHK di Riau dengan luas total 378.299,50 hektar yang dikeluarkan setelah izin tersebut berlaku. Ini berarti telah terjadi pelanggaran peraturan.
Sedangkan bila dilihat dari kriteria lahan, seharusnya lahan yang diperbolehkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah lahan kosong, padang alang-alang maupun semak belukar bukan pada lahan hutan alam dengan potensi kayu dibawah 5 meter kubik setiap hektar.

Namun kenyataannya, WALHI menemukan sebanyak 34 IUPHHK-HT tersebut diberikan di atas hutan alam. Ini menunjukan telah bahwa perizinan yang telah dikeluarkan bupati diduga melakukan tindakan melawan hukum administrasi. Kebijakan yang mengatur tentang kriteria lahan yang boleh untuk HTI terbunyi jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 7/1990 Pasal 5 ayat 1-2, PP No. 34/2002 Pasal 30 ayat 3, Keputusan Menteri Kehutanan No 21/Kpts-II/2001, dan Keputusan Menteri Kehutanan No 10.1/Kpts-II/2000 Pasal 3 ayat 1-7.

Sebanyak 13 perusahaan itu merupakan penyuplai bahan baku PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), seperti: PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya. Sedangkan lainnya merupakan penyuplai bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seperti: PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.

Penegakan hukum lingkungan merupakan harapan terhadap perbaikan kondisi ekologis Indonesia yang semakin kerap mengalami bencana ekologis. Pemerintah harus tegas dalam upaya tersebut, dan bukan semata hanya di atas kertas dengan begitu banyaknya peraturan dan kerjasama yang dilakukan dengan negara lain dalam hal pemberantasan penebangan dan perdagangan kayu haram. Indonesia akan semakin cepat hilang dari peradaban bila tidak dilakukan upaya penyelamatan kawasan hutan dengan melakukan jeda penebangan hutan (moratorium logging).

Pemberian SP3 adalah bukti bahwa negara sedang memimpin percepatan perusakan hutan lewat kebijakan legal logging, Hutan Tanaman Industri dan penegakan hukum yang lemah. Negara juga telah menjadikan peradilan dan proses hukum sebagai rumah aman bagi para penjahat lingkungan.


***
Alasan tidak ditemukannya Unsur Melawan Hukum dan keterangan "Saksi ahli" yang digunakan sebagai dasar SP3 dinilai mengada-ada dan tidak berdasar. Selain Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau pun terkesan ikut dalam "persekongkolan" menghentikan kasus yang diduga melibatkan dua perusahaan besar Pulp and Paper Indonesia tersebut. Setidaknya, telah 17 kali berkas penyidikan bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan.

Apakah hal ini terkait dengan kuatnya posisi PT. RAPP dan Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)? Sulit mengatakan, tidak ada intervensi dibalik penghentian penyidikan tersebut.

SP3 ini tentu saja merupakan bagian dari buruknya penegakan hukum pemberantasan illegal logging. Kasus yang awalnya mencuat dengan adanya penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka, di Kepolisian dan Kejaksaan seringkali berakhir dengan SP3, dan bahkan di Pengadilan banyak yang berujung dengan Vonis BEBAS. Kalaupun sebagian pelaku dihukum, biasanya hanya menjerat operator lapangan. Dengan kata lain, Pelaku Utama dan Mastermind hampir tak tersentuh.

Berdasarkan catatan dan analisis ICW terhadap putusan kasus Illegal Logging selama tahun 2005-2008, misalnya. Dari 205 terdakwa yang terpantau dan muncul ke permukaan, sekitar 66,83% diantaranya divonis bebas, atau 137 orang; Vonis dibawah 1 tahun dijatuhkan terhadap 44 orang (21,46); vonis 1-2 tahun terhadap 14 orang (6,83%), dan diatas 2 tahun sebanyak 10 orang (4,88%).

Hal itu akan terjawab ketika sejumlah tersangka dipilah berdasarkan kualifikasi level aktor. Ada dua poin yang dapat dibaca dari pengklasifikasian ini, yaitu:
1. Dari 205 tersangka, yang dapat dikategorikan aktor kelas


menengah keatas (middle upper level) hanya 49 orang (23,90%).

Klasifikasi Aktor Pemberantasan Illegal Logging tahun 2005-2008







-----------------
Jakarta, 26 Desember 2008

ICW / WALHI I TELAPAK / Institute Indonesia Hijau


Febri Diansyah (ICW) Hp 0819 7575 404


Teguh (WALHI) Hp 0813 7189 4452


Unang (Telapak) Hp 081328841307

Riau Illegal Logging: Torn between Indonesian Environment and Business (in Marissa Haque)

Sumber: http://www.illegal-logging.info/item_single.php?it_id=2378&it=news

The administration and the House of Representatives remain at loggerheads over illegal logging in Riau, causing legal and investment uncertainty in the country. President Susilo Bambang Yudhoyono's decision to set up a joint team led by Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Widodo A.S. to deal with the issue only seems to have complicated the issue.The joint team was formed following friction between the Forestry Ministry and the National Police over illegal logging in Riau.

The ministry defended its decision to give forest concessions to Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) and Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), while the police accused the two companies of getting illegal logs from partner companies.The issue heated up at the House when the environment commission and forestry commission summoned the management of the two pulp and paper companies on the eve of the Idul Fitri holiday.House Commission VII overseeing environmental affairs canceled a hearing with RAPP, which was seen as being uncooperative and because of the absence of its owner Sukanto Tanoto.

Several field tours by the joint team have yet to result in any firm recommendations, while the two pulp and paper producers are facing shortages of raw materials because their partner companies supplying wood have stopped operations and areas of their timber forests have been fenced off by police.Sojuangon Situmorang, director general for public administration at the Home Ministry and a member of the joint team, said the team found strong indications of illegal logging in protected forests and national parks in Riau but had not found evidence the two pulp and paper companies were behind it.Azis Syamsuddin, chairman of the House's working committee assigned to investigate illegal logging cases, slammed the government and the House commissions for becoming locked in a "battle of egos"."To settle the case, the conflicting commissions should sit down together to put the case on the table and seek a comprehensive recommendation," he said.

"The friction between the Forestry Ministry and the police in the government camp and between the House's environmental commission and the commissions overseeing legal and forestry affairs is rooted in the conflicting Law No. 41/1999 on forestry and Law No. 23/1997 on the environment."Azis said he was ashamed of the public impression that the House's summoning the two companies on the eve of Idul Fitri was linked to efforts to extort the companies."The two conflicting laws should be synchronized to avoid confusion among law enforcers, including the police," he said.Rampant illegal logging has seen Riau top the list of provinces with the highest rate of illegal timber exports, ahead of Kalimantan and Papua.

Every month some 126,000 cubic meters of illegal timber is exported to Malaysia and hundreds of more cubic meters are believed to be supplied to local plywood industries and pulp mills.Both RAPP, a unit of Raja Garuda Mas International, and IKPP, a unit of Sinar Mas Group, have denied getting raw materials from illegal logging, saying some 80 percent of their timber was supplied from their own forest estates.IKPP corporate director Jan Partawijaya and RAPP president director Rudy Fajar have questioned the government's "ambiguous policy and conflicting laws", which they say have created investment uncertainty among businesspeople.A spokesman for RAPP, Troy Pantauw, questioned the House's motives in summoning both companies, saying illegal logging also happened in Kalimantan and Papua but no pulp and paper mills or plywood companies from the two islands were investigated.

The Indonesian Employers Association and the Indonesian Chamber of Commerce and Industry have called on the government to settle the case immediately to improve the investment climate.Executive director of the Indonesian Forum for the Environment, Chalid Muhammad, said in addition to law enforcement, the government should supervise both companies and ensure they adjust their production capacities according to the production of their own forest estates."The government should also audit both companies to ensure they get raw materials from their own timber estates."Executive director of Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, said the government should also use its reforestation funds to finance reforestation programs in deforested areas across the country.

edited:17/10/2007

Kasus Illegal Logging Riau makin panas: Kapolri vs Menhut

Keanehan Menhut MS Kaban atas Kasus Illegal Logging Riau

RIAU POS: Pernyataan keras Menteri Kehutanan RI, Malam Sabath (Sambat red) (MS) Kaban menarik untuk dicermati. Ia minta Kapolri mencopot sejumlah Kapolda sekaligus yakni Kapolda Riau, Kapolda Sumut dan Jambi. Alasannya karena para Kapolda dalam memberantas illegal logging tidak berkordinasi dengan pihaknya sesuai dengan Inpres No 4/2005. Sebab, katanya, soal pemberantasan illegal logging pihaknya lah yang paling tahu, jadi ikuti saja ketentuan Menhut (Riau Pos, 5/7/2007).

Pernyataan keras Pak Menteri boleh jadi mengandung dua kemungkinan. Pertama, murni opini Menhut RI yang merasa otoritasnya dilangkahi sehingga ia tak berkenan. Kedua, suara sekelompok elite industri yang merasa kepentingannya terganggu dan berkonspirasi ”menggunakan” Pak Menteri menyampaikan ketidaksenangan mereka itu.
Kedua kemungkinan ini bisa benar bisa juga tidak. Soalnya bisa jadi ada kemungkinan-kemungkinan lainnya. Namun kebanyakan pendapat orang awam menangkap dua kemungkinan ini. Bila kita berasumsi kemungkinan pertama yang benar maka ada baiknya kita analisa lebih dalam.

Jika murni opini Pak Menteri sebenarnya ada hal yang agak paradok. Kaaban menegaskan dirinya sangat serius memberantas illegal logging. Namun mengapa ia begitu marah ketika ada pihak lain (para Kapolda) yang juga gencar memberantas illegal logging. Logika sederhana saja mestinya ia merasa senang karena punya kawan melawan kebatilan yang merusak lingkungan hidup.

Paradok kedua, ketika Pak Menteri menuding Kapolda keterlaluan atau over acting dalam menangani illegal logging. “Orang punya surat izin kok ditahan juga. Mereka sudah terlalu jauh masuk domain otoritas yang tidak seharusnya,” cetus pak Menteri kesal.


Sebagai orang terdidik Menhut pasti menyadari Polri adalah penegak hukum. Polri tidak harus berkordinasi untuk menentukan seorang itu maling atau bukan dengan instansi lain. Mereka punya panduan undang-undang yang mendasari tindakannya. Mereka juga bertanggung jawab atas tindakannya dalam menegakkan hukum dan dapat digugat di meja hijau jika terbukti tindakan mereka keliru. Kordinasi diperlukan selama hal itu bukan untuk tebang pilih sasaran.

Paradok ketiga, sesama aparatur negara harusnya saling memperkuat dan bukan saling menjatuhkan. Keberadaan aparatur bagi publik minimal berfungsi untuk dua hal. Pertama, melindungi warga dari kejahatan individu maupun kelompok. Kedua, mendatangkan pendapatan bagi negara. Bila fungsi kedua (keperluan investasi) berakibat celaka bagi warga maka fungsi pertama adalah lebih utama.
Jadi kalau murni opini Pak Menteri tentu kita jadi ragu apa benar demikian. Masa intelektual sekelas menteri tidak menyadari paradok dari opininya itu. Maka tidak aneh ketika anggota Komisi III DPR RI Arbab Paproeka dari FPAN berpendapat bahwa bukan Kapolda Riau yang perlu dievaluasi melainkan Menhut-lah yang harus melakukan evaluasi diri.

Menurut Arbab justru Kapolda Riau telah melakukan fungsinya sesuai dengan keinginan masyarakat membabat para perusak hutan. Pendapat itu membuat kita melihat bahwa asumsi kedua mendekati realitas.
Cerita tentang konspirasi bukanlah hal yang baru. Hancurnya hutan di Indonesia juga berawal dari kentalnya nuansa KKN yang merupakan bibit awal konspirasi menjatuhkan siapapun yang coba menghalangi pembabatan ”emas hijau” nusantara itu. Makanya ketika dalam sebuah seminar Kapolda mengatakan bahwa kalau saja hewan itu punya akal pikiran maka pasti mereka sudah berbaris melapor ke Polda di seluruh Indonesia karena habitat mereka digasak oleh keserakahan segelintir manusia haus kapital.

Gerakan penghancuran hutan demi nafsu serakah sebenarnya sudah lama berjalan tanpa gangguan berarti. Apalagi pengurusan izin tidaklah sulit bagi elit industri yang memiliki modal kelas kakap. Sampai-sampai dalam guyonnya Kapolda pernah mengatakan bahwa kalau saja matanya merem (tutup mata) saja terhadap aksi penjarah hutan itu maka tidak kurang Rp3 miliar per bulan mengalir ke pundi-pundinya. “Bayangkan itu merem. Apalagi kalau saya belalakkan mata mungkin setoran bisa naik jadi Rp9 miliar,” ujarnya dalam sebuah wawancara dengan pers. Ia hanya menceritakan sebuah potret realitas yang telah ditutup-tutupi selama ini. Oleh karena itu, lanjutnya, ia tidak main-main dalam memberantas illegal logging. Ia belajar khusus dengan sejumlah pakar kehutanan tentang jenis kayu apa yang boleh ditebang, diameter berapa yang dibolehkan UU dan hal yang terkait dengannya.

Dalam paparannya ia mengatakan bahwa lambat-laun ia mengerti bahwa semua kejahatan pembabat hutan itu dimulai lewat secarik kertas yang bernama surat izin aspal (asli tapi palsu). Asli memang karena surat izin itu diteken oleh pihak berwenang. Palsu karena yang kemudian dikerjakan tidak sesuai dengan yang diizinkan.

Adapula kasus yang ditemukannya bahwa surat izin diberikan meskipun hal itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya pernah terjadi bahwa surat izin adalah pembersihan lahan tidur (kosong). Saat dicek langsung oleh dirinya ke lapangan ditemukan puluhan ton kayu gelondongan dengan diameter kayu hutan alam.
Kapolda tidak sekadar komentar. Bukti temuan itu direkamnya dengan baik dan saat presentasi lalu ditayangkan. Ia juga aktif merekam nasib rakyat yang menanggung limbah industri. Lelaki itu tidak segan turun ke kampung-kampung pedalaman di Riau dan berdialog dengan korban limbah yang menderita aneka macam penyakit.

Baginya sederhana sekali. Kalau kemampuan instalasi pengolah limbah hanya untuk 1 juta ton kubik kayu, bagaimana air tak tercemar jika izin kapasitas produksi diberikan 2 juta ton oleh pihak berwenang. Makanya dari polemik Menhut versus Kapolda Riau ini dapat dipetik pelajaran berharga.

Asumsi kedua jadi mendekati kebenaran. Pernyataan keras Menhut di koran terlihat tidak di-cross cek dulu ke Kapolda soal dugaan over acting petugas hukum di lapangan. Mestinya sebagai pembantu presiden bidang kehutanan kordinasi dengan Kapolda jelas tidak sulit dilakukan.
Makanya pernyataan Sekretaris FPAN DPRD Riau, Ir Fendry Jaswir tidaklah berlebihan. “Kami melihat sikap Menhut ini sepertinya ada kepentingan lain..,” ujarnya. Saya jadi teringat semboyan tokoh Holywood, Spiderman. “Kekuatan besar menuntut tanggung jawab yang besar pula.” Kapolda bukan Spiderman, namun ia coba meneladaninya, meskipun itu harus melawan kolega dan bahkan dirinya sendiri demi menegakkan kebenaran yang diyakininya.
Helfizon Assyafei,wartawan Riau Pos.

Allah Maha Segalanya Tak Ada yang Lainnya: Marissa Haque & Ikang Fawzi

Video Tahun 2008, Diambil dari youtube.com tentang Malaikat yang Turun ke Atas Kabah di Mekkah (Semoga Video Ini Benar Adanya)

Dukungan Karya Bagi Indonesia: Ikang Fawzi untuk Marissa Haque

Dukungan Suamiku Ikang Fawzi untuk Melakukan Karya Bagi Indonesia: Marissa Haque Riset Illegal Logging di Riau