Majalah Environment

Majalah Environment
Marissa Haque Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Diduga Truk Pengangkut Illegal Logs: Marissa Haque

Diduga Truk Pengangkut Illegal Logs: Marissa Haque
Tertangkap Kameraku Saat Riset di Sumatra -- RIau & Jambi

Jarahan Kayu Ilegal

Jarahan Kayu Ilegal
Illegal Logging Tangkapan Polri

Pelaku Intelektual Illegal Logging Prov Riau

Pelaku Intelektual Illegal Logging Prov Riau
Pelaku Intelektual Illegal Logging di Provinsi Riau Rusli Zainal Alumni IPB Alhamdulillah Telah Ditahan KPK

Pemberantasan Illegal Logging

Pemberantasan Illegal Logging
Logs Illegal & Procedural Fairness di Provinsi Riau, Sumatra

FORUM PREVILEGIATUM untuk MEMBERANTAS ILLEGAL LOGGING dan MAFIA HUKUM IJAZAH ASPAL GUBERNUR BANTEN

Hanya FORUM PREVILEGIATUM atau IZIN diskresionair Presiden SBY yang mampu menyelesaikannya secara hukum murni tanpa pertimbangan politik sesaat belaka! Urusan membongkar jaringan pelaku Illegal Logging dan urusan membongkar jaringan ijazah aspal (asli tapi palsu) sama pelik dan berbahaya.




[GoSpot] Marissa Haque geram laporannya dihentikan penyidikannya. 17/12/2008


Video recording dari acara Go Spot di RCTI tersebut diatas, adalah salah satu jihad hukumku didalam melawan (dugaan) delik pidana Ijazah ASPAL (Asli tapi Palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE dari Universitas Bororbudur Kalimalang, Jakarta Timur.
Tampilkan postingan dengan label SP3 Illegal Logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SP3 Illegal Logging. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Desember 2010

Ikang Fawzi Suamiku Mendoakan Riset Istrinya di IPB, dirinya Lulus dengan Nilai "A" dari UGM: Marissa Haque

Ikang Fawzi Raih Gelar MBA di UGM

Ikang Fawzi (Foto:Arie Yudhistira/Koran Sindo)

Sumber, 1: http://id.omg.yahoo.com/news/ikang-fawzi-raih-gelar-mba-di-ugm-zwp4-403393.html

JAKARTA - Ikang Fawzi tengah bergembira. Jerih payahnya kuliah selama 1,5 tahun berbuah manis. Suami Marissa Haque ini meraih gelar MBA dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saya senang sekali akhirnya bisa dapat gelar. Saya kuliah selama 1,5 tahun. Selesainya bisa cepat karena saya serius sekali," ungkap Ikang yang dihubungi okezone, Selasa (14/12/2010).

Rocker kelahiran 23 Oktober 1959 itu mengambil judul tesis Analisa Strategi Bisnis Properti-tainment di Salah Satu Industri Bisnis Properti (studi pada PT Impian Jaya Ancol). Dia membuat tesis dengan judul demikian dengan alasan tersendiri.

"Saya pikir bisnis ini kan yang penting bisa berkelanjutan. Banyak yang berbisnis, tapi kemudian hilang. Kalau Ancol ini pernah diterpa krisis ekonomi 1998 dan 2008, tapi bisa bertahan karena dia menggunakan properti-tainment. Jadi entertainment itu untuk mempercepat recover industri properti yang sedang lesu," bebernya.

Berkat keseriusan dalam menggarap tesis setebal 300 halaman, ayah dua anak ini mendapat nilai sempurna, "A". "Secara ilmiah itu memang bidang saya. Intinya, di situ saya gunakan ilmu yang saya punya. Jadi saya lama di entertain, kemudian ingin saya ilmiahkan," urainya.

Disinggung tentang kegiatan sang istri yang giat menimba ilmu, Ikang memberikan pujian.

"Wah, kalau dia sih gila sekolah. Kalau saya enggak seperti dia yang sekolah terus kayak sudah jadi makanan sehari-hari. Mungkin kalau dia di UGM mengambil dua gelar sekaligus, MBA dan hukum (MA)," katanya.

Sumber, 2: http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com/2010/12/ikang-fawzi-serius-di-musik-serius-di.html#comment-form

Ikang Fawzi Serius di Musik & Serius di Pendidikan (Nilai Ujian Thesis MBA dapat "A" Bulat): Bunda Marissa Haque

Minggu, 20 Desember 2009

Kasus Illegal Logging Riau makin panas: Kapolri vs Menhut

Keanehan Menhut MS Kaban atas Kasus Illegal Logging Riau

RIAU POS: Pernyataan keras Menteri Kehutanan RI, Malam Sabath (Sambat red) (MS) Kaban menarik untuk dicermati. Ia minta Kapolri mencopot sejumlah Kapolda sekaligus yakni Kapolda Riau, Kapolda Sumut dan Jambi. Alasannya karena para Kapolda dalam memberantas illegal logging tidak berkordinasi dengan pihaknya sesuai dengan Inpres No 4/2005. Sebab, katanya, soal pemberantasan illegal logging pihaknya lah yang paling tahu, jadi ikuti saja ketentuan Menhut (Riau Pos, 5/7/2007).

Pernyataan keras Pak Menteri boleh jadi mengandung dua kemungkinan. Pertama, murni opini Menhut RI yang merasa otoritasnya dilangkahi sehingga ia tak berkenan. Kedua, suara sekelompok elite industri yang merasa kepentingannya terganggu dan berkonspirasi ”menggunakan” Pak Menteri menyampaikan ketidaksenangan mereka itu.
Kedua kemungkinan ini bisa benar bisa juga tidak. Soalnya bisa jadi ada kemungkinan-kemungkinan lainnya. Namun kebanyakan pendapat orang awam menangkap dua kemungkinan ini. Bila kita berasumsi kemungkinan pertama yang benar maka ada baiknya kita analisa lebih dalam.

Jika murni opini Pak Menteri sebenarnya ada hal yang agak paradok. Kaaban menegaskan dirinya sangat serius memberantas illegal logging. Namun mengapa ia begitu marah ketika ada pihak lain (para Kapolda) yang juga gencar memberantas illegal logging. Logika sederhana saja mestinya ia merasa senang karena punya kawan melawan kebatilan yang merusak lingkungan hidup.

Paradok kedua, ketika Pak Menteri menuding Kapolda keterlaluan atau over acting dalam menangani illegal logging. “Orang punya surat izin kok ditahan juga. Mereka sudah terlalu jauh masuk domain otoritas yang tidak seharusnya,” cetus pak Menteri kesal.


Sebagai orang terdidik Menhut pasti menyadari Polri adalah penegak hukum. Polri tidak harus berkordinasi untuk menentukan seorang itu maling atau bukan dengan instansi lain. Mereka punya panduan undang-undang yang mendasari tindakannya. Mereka juga bertanggung jawab atas tindakannya dalam menegakkan hukum dan dapat digugat di meja hijau jika terbukti tindakan mereka keliru. Kordinasi diperlukan selama hal itu bukan untuk tebang pilih sasaran.

Paradok ketiga, sesama aparatur negara harusnya saling memperkuat dan bukan saling menjatuhkan. Keberadaan aparatur bagi publik minimal berfungsi untuk dua hal. Pertama, melindungi warga dari kejahatan individu maupun kelompok. Kedua, mendatangkan pendapatan bagi negara. Bila fungsi kedua (keperluan investasi) berakibat celaka bagi warga maka fungsi pertama adalah lebih utama.
Jadi kalau murni opini Pak Menteri tentu kita jadi ragu apa benar demikian. Masa intelektual sekelas menteri tidak menyadari paradok dari opininya itu. Maka tidak aneh ketika anggota Komisi III DPR RI Arbab Paproeka dari FPAN berpendapat bahwa bukan Kapolda Riau yang perlu dievaluasi melainkan Menhut-lah yang harus melakukan evaluasi diri.

Menurut Arbab justru Kapolda Riau telah melakukan fungsinya sesuai dengan keinginan masyarakat membabat para perusak hutan. Pendapat itu membuat kita melihat bahwa asumsi kedua mendekati realitas.
Cerita tentang konspirasi bukanlah hal yang baru. Hancurnya hutan di Indonesia juga berawal dari kentalnya nuansa KKN yang merupakan bibit awal konspirasi menjatuhkan siapapun yang coba menghalangi pembabatan ”emas hijau” nusantara itu. Makanya ketika dalam sebuah seminar Kapolda mengatakan bahwa kalau saja hewan itu punya akal pikiran maka pasti mereka sudah berbaris melapor ke Polda di seluruh Indonesia karena habitat mereka digasak oleh keserakahan segelintir manusia haus kapital.

Gerakan penghancuran hutan demi nafsu serakah sebenarnya sudah lama berjalan tanpa gangguan berarti. Apalagi pengurusan izin tidaklah sulit bagi elit industri yang memiliki modal kelas kakap. Sampai-sampai dalam guyonnya Kapolda pernah mengatakan bahwa kalau saja matanya merem (tutup mata) saja terhadap aksi penjarah hutan itu maka tidak kurang Rp3 miliar per bulan mengalir ke pundi-pundinya. “Bayangkan itu merem. Apalagi kalau saya belalakkan mata mungkin setoran bisa naik jadi Rp9 miliar,” ujarnya dalam sebuah wawancara dengan pers. Ia hanya menceritakan sebuah potret realitas yang telah ditutup-tutupi selama ini. Oleh karena itu, lanjutnya, ia tidak main-main dalam memberantas illegal logging. Ia belajar khusus dengan sejumlah pakar kehutanan tentang jenis kayu apa yang boleh ditebang, diameter berapa yang dibolehkan UU dan hal yang terkait dengannya.

Dalam paparannya ia mengatakan bahwa lambat-laun ia mengerti bahwa semua kejahatan pembabat hutan itu dimulai lewat secarik kertas yang bernama surat izin aspal (asli tapi palsu). Asli memang karena surat izin itu diteken oleh pihak berwenang. Palsu karena yang kemudian dikerjakan tidak sesuai dengan yang diizinkan.

Adapula kasus yang ditemukannya bahwa surat izin diberikan meskipun hal itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya pernah terjadi bahwa surat izin adalah pembersihan lahan tidur (kosong). Saat dicek langsung oleh dirinya ke lapangan ditemukan puluhan ton kayu gelondongan dengan diameter kayu hutan alam.
Kapolda tidak sekadar komentar. Bukti temuan itu direkamnya dengan baik dan saat presentasi lalu ditayangkan. Ia juga aktif merekam nasib rakyat yang menanggung limbah industri. Lelaki itu tidak segan turun ke kampung-kampung pedalaman di Riau dan berdialog dengan korban limbah yang menderita aneka macam penyakit.

Baginya sederhana sekali. Kalau kemampuan instalasi pengolah limbah hanya untuk 1 juta ton kubik kayu, bagaimana air tak tercemar jika izin kapasitas produksi diberikan 2 juta ton oleh pihak berwenang. Makanya dari polemik Menhut versus Kapolda Riau ini dapat dipetik pelajaran berharga.

Asumsi kedua jadi mendekati kebenaran. Pernyataan keras Menhut di koran terlihat tidak di-cross cek dulu ke Kapolda soal dugaan over acting petugas hukum di lapangan. Mestinya sebagai pembantu presiden bidang kehutanan kordinasi dengan Kapolda jelas tidak sulit dilakukan.
Makanya pernyataan Sekretaris FPAN DPRD Riau, Ir Fendry Jaswir tidaklah berlebihan. “Kami melihat sikap Menhut ini sepertinya ada kepentingan lain..,” ujarnya. Saya jadi teringat semboyan tokoh Holywood, Spiderman. “Kekuatan besar menuntut tanggung jawab yang besar pula.” Kapolda bukan Spiderman, namun ia coba meneladaninya, meskipun itu harus melawan kolega dan bahkan dirinya sendiri demi menegakkan kebenaran yang diyakininya.
Helfizon Assyafei,wartawan Riau Pos.

Kejagung: SP3 Kasus Illegal Loging di Riau Karena Kurang Bukti

Jakarta - Kasus Illegal Loging di Riau dinyatakan telah dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kejaksaan Agung beralasan, kasus tersebut kekurang bukti yang diberikan oleh penyidik kepolisian.

"Dalam kasus illegal logingkan kejaksaan kurang satu bukti, ndak bisa dipenuhi (oleh kepolisian) jadi, seolah-olah salah persepsi," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (6/1/2009).menurut Hendarman, sejak awal, pihaknya sudah meminta alat bukti yakni saksi dari Departeman Kehutanan, atau saksi dari Departemen Lingkungan Hidup. Tetapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian selaku penyidik. Hal ini mengakibatkan jaksa tidak bisa menerima pembuktian karena kurang alat bukti dari yang harusnya dipenuhi polisi. "itu (alat bukti) wewenangnya penyidik," imbuhnya.
Lebih lanjut Hendarman menjelaskan, sejauh ini kasus tersebut hanya termasuk penebangan pohon tanpa ijin. Untuk unsur korupsinya, tambah Hendarman hal itu harus dilengkapi dengan bukti perbedaan kubikasi kayu dan adanya manipulasi."Masalahnya tidak ada alat bukti dari Departemen Kehutanan dan lingkungan hidup," tutupnya. (nov/ndr)

Allah Maha Segalanya Tak Ada yang Lainnya: Marissa Haque & Ikang Fawzi

Video Tahun 2008, Diambil dari youtube.com tentang Malaikat yang Turun ke Atas Kabah di Mekkah (Semoga Video Ini Benar Adanya)

Dukungan Karya Bagi Indonesia: Ikang Fawzi untuk Marissa Haque

Dukungan Suamiku Ikang Fawzi untuk Melakukan Karya Bagi Indonesia: Marissa Haque Riset Illegal Logging di Riau