Majalah Environment

Majalah Environment
Marissa Haque Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009

Diduga Truk Pengangkut Illegal Logs: Marissa Haque

Diduga Truk Pengangkut Illegal Logs: Marissa Haque
Tertangkap Kameraku Saat Riset di Sumatra -- RIau & Jambi

Jarahan Kayu Ilegal

Jarahan Kayu Ilegal
Illegal Logging Tangkapan Polri

Pelaku Intelektual Illegal Logging Prov Riau

Pelaku Intelektual Illegal Logging Prov Riau
Pelaku Intelektual Illegal Logging di Provinsi Riau Rusli Zainal Alumni IPB Alhamdulillah Telah Ditahan KPK

Pemberantasan Illegal Logging

Pemberantasan Illegal Logging
Logs Illegal & Procedural Fairness di Provinsi Riau, Sumatra

FORUM PREVILEGIATUM untuk MEMBERANTAS ILLEGAL LOGGING dan MAFIA HUKUM IJAZAH ASPAL GUBERNUR BANTEN

Hanya FORUM PREVILEGIATUM atau IZIN diskresionair Presiden SBY yang mampu menyelesaikannya secara hukum murni tanpa pertimbangan politik sesaat belaka! Urusan membongkar jaringan pelaku Illegal Logging dan urusan membongkar jaringan ijazah aspal (asli tapi palsu) sama pelik dan berbahaya.




[GoSpot] Marissa Haque geram laporannya dihentikan penyidikannya. 17/12/2008


Video recording dari acara Go Spot di RCTI tersebut diatas, adalah salah satu jihad hukumku didalam melawan (dugaan) delik pidana Ijazah ASPAL (Asli tapi Palsu) Ratu Atut Chosiyah, SE dari Universitas Bororbudur Kalimalang, Jakarta Timur.
Tampilkan postingan dengan label Menhut IPB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menhut IPB. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Desember 2010

Ikang Fawzi Suamiku Mendoakan Riset Istrinya di IPB, dirinya Lulus dengan Nilai "A" dari UGM: Marissa Haque

Ikang Fawzi Raih Gelar MBA di UGM

Ikang Fawzi (Foto:Arie Yudhistira/Koran Sindo)

Sumber, 1: http://id.omg.yahoo.com/news/ikang-fawzi-raih-gelar-mba-di-ugm-zwp4-403393.html

JAKARTA - Ikang Fawzi tengah bergembira. Jerih payahnya kuliah selama 1,5 tahun berbuah manis. Suami Marissa Haque ini meraih gelar MBA dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saya senang sekali akhirnya bisa dapat gelar. Saya kuliah selama 1,5 tahun. Selesainya bisa cepat karena saya serius sekali," ungkap Ikang yang dihubungi okezone, Selasa (14/12/2010).

Rocker kelahiran 23 Oktober 1959 itu mengambil judul tesis Analisa Strategi Bisnis Properti-tainment di Salah Satu Industri Bisnis Properti (studi pada PT Impian Jaya Ancol). Dia membuat tesis dengan judul demikian dengan alasan tersendiri.

"Saya pikir bisnis ini kan yang penting bisa berkelanjutan. Banyak yang berbisnis, tapi kemudian hilang. Kalau Ancol ini pernah diterpa krisis ekonomi 1998 dan 2008, tapi bisa bertahan karena dia menggunakan properti-tainment. Jadi entertainment itu untuk mempercepat recover industri properti yang sedang lesu," bebernya.

Berkat keseriusan dalam menggarap tesis setebal 300 halaman, ayah dua anak ini mendapat nilai sempurna, "A". "Secara ilmiah itu memang bidang saya. Intinya, di situ saya gunakan ilmu yang saya punya. Jadi saya lama di entertain, kemudian ingin saya ilmiahkan," urainya.

Disinggung tentang kegiatan sang istri yang giat menimba ilmu, Ikang memberikan pujian.

"Wah, kalau dia sih gila sekolah. Kalau saya enggak seperti dia yang sekolah terus kayak sudah jadi makanan sehari-hari. Mungkin kalau dia di UGM mengambil dua gelar sekaligus, MBA dan hukum (MA)," katanya.

Sumber, 2: http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com/2010/12/ikang-fawzi-serius-di-musik-serius-di.html#comment-form

Ikang Fawzi Serius di Musik & Serius di Pendidikan (Nilai Ujian Thesis MBA dapat "A" Bulat): Bunda Marissa Haque

Minggu, 20 Desember 2009

Dugaan Konspirasi Dibalik SP3 Kasus Illegal logging di Riau

(Dugaan) Konspirasi Dibalik SP3 Kasus Illegal logging di Riau

Selasa, 30 Desember 2008

Pernyataan PersPanggil Kapolda dan Jerat Pelaku Illegal dengan UU KorupsiDikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus illegal logging yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan preseden buruk di akhir tahun terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan illegal logging yang dikampanyekan oleh pemerintah. Patut diduga kuat adanya konspirasi di balik keluarnya SP3 tersebut.
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Sejak awal telah mencium adanya indikasi kuat aparat penegak hukum (kepolisian dan jaksa penuntut umum) yang hendak membebaskan 13 perusahaan dengan berdalih tidak adanya cukup bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Kehutanan).
Kami memandang bahwa pihak penyidik telah mengabaikan dan tidak dijadikannya pertimbangan keterangan saksi ahli dari akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menyatakan ada kerusakan lingkungan hidup dan kesalahan perijinan, yang menguatkan temuan-temuan WALHI sebelumnya.

Sementara itu, ada Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/2002 dan Peraturan Pemerintah No. 34/2002 yang telah meniadakan kewenangan para gubernur dan bupati untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Hasil analisis yang dilakukan WALHI Riau, terdapat 34 IUPHHK di Riau dengan luas total 378.299,50 hektar yang dikeluarkan setelah izin tersebut berlaku. Ini berarti telah terjadi pelanggaran peraturan.
Sedangkan bila dilihat dari kriteria lahan, seharusnya lahan yang diperbolehkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah lahan kosong, padang alang-alang maupun semak belukar bukan pada lahan hutan alam dengan potensi kayu dibawah 5 meter kubik setiap hektar.

Namun kenyataannya, WALHI menemukan sebanyak 34 IUPHHK-HT tersebut diberikan di atas hutan alam. Ini menunjukan telah bahwa perizinan yang telah dikeluarkan bupati diduga melakukan tindakan melawan hukum administrasi. Kebijakan yang mengatur tentang kriteria lahan yang boleh untuk HTI terbunyi jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 7/1990 Pasal 5 ayat 1-2, PP No. 34/2002 Pasal 30 ayat 3, Keputusan Menteri Kehutanan No 21/Kpts-II/2001, dan Keputusan Menteri Kehutanan No 10.1/Kpts-II/2000 Pasal 3 ayat 1-7.

Sebanyak 13 perusahaan itu merupakan penyuplai bahan baku PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), seperti: PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya. Sedangkan lainnya merupakan penyuplai bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seperti: PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.

Penegakan hukum lingkungan merupakan harapan terhadap perbaikan kondisi ekologis Indonesia yang semakin kerap mengalami bencana ekologis. Pemerintah harus tegas dalam upaya tersebut, dan bukan semata hanya di atas kertas dengan begitu banyaknya peraturan dan kerjasama yang dilakukan dengan negara lain dalam hal pemberantasan penebangan dan perdagangan kayu haram. Indonesia akan semakin cepat hilang dari peradaban bila tidak dilakukan upaya penyelamatan kawasan hutan dengan melakukan jeda penebangan hutan (moratorium logging).

Pemberian SP3 adalah bukti bahwa negara sedang memimpin percepatan perusakan hutan lewat kebijakan legal logging, Hutan Tanaman Industri dan penegakan hukum yang lemah. Negara juga telah menjadikan peradilan dan proses hukum sebagai rumah aman bagi para penjahat lingkungan.


***
Alasan tidak ditemukannya Unsur Melawan Hukum dan keterangan "Saksi ahli" yang digunakan sebagai dasar SP3 dinilai mengada-ada dan tidak berdasar. Selain Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau pun terkesan ikut dalam "persekongkolan" menghentikan kasus yang diduga melibatkan dua perusahaan besar Pulp and Paper Indonesia tersebut. Setidaknya, telah 17 kali berkas penyidikan bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan.

Apakah hal ini terkait dengan kuatnya posisi PT. RAPP dan Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)? Sulit mengatakan, tidak ada intervensi dibalik penghentian penyidikan tersebut.

SP3 ini tentu saja merupakan bagian dari buruknya penegakan hukum pemberantasan illegal logging. Kasus yang awalnya mencuat dengan adanya penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka, di Kepolisian dan Kejaksaan seringkali berakhir dengan SP3, dan bahkan di Pengadilan banyak yang berujung dengan Vonis BEBAS. Kalaupun sebagian pelaku dihukum, biasanya hanya menjerat operator lapangan. Dengan kata lain, Pelaku Utama dan Mastermind hampir tak tersentuh.

Berdasarkan catatan dan analisis ICW terhadap putusan kasus Illegal Logging selama tahun 2005-2008, misalnya. Dari 205 terdakwa yang terpantau dan muncul ke permukaan, sekitar 66,83% diantaranya divonis bebas, atau 137 orang; Vonis dibawah 1 tahun dijatuhkan terhadap 44 orang (21,46); vonis 1-2 tahun terhadap 14 orang (6,83%), dan diatas 2 tahun sebanyak 10 orang (4,88%).

Hal itu akan terjawab ketika sejumlah tersangka dipilah berdasarkan kualifikasi level aktor. Ada dua poin yang dapat dibaca dari pengklasifikasian ini, yaitu:
1. Dari 205 tersangka, yang dapat dikategorikan aktor kelas


menengah keatas (middle upper level) hanya 49 orang (23,90%).

Klasifikasi Aktor Pemberantasan Illegal Logging tahun 2005-2008







-----------------
Jakarta, 26 Desember 2008

ICW / WALHI I TELAPAK / Institute Indonesia Hijau


Febri Diansyah (ICW) Hp 0819 7575 404


Teguh (WALHI) Hp 0813 7189 4452


Unang (Telapak) Hp 081328841307

Gelar Perkara Ilelgal Logging Riau di Mabes Polri Tertutup: Riau Terkini

Jum’at, 13 Juli 2007 18:49


Gelar Perkara Ilelgal Logging Riau di Mabes Polri TertutupPolda Riau melakukan gelar kasus illegal logging di Mabes Polri. Sayangnya gelar kasus dilakukan tertutup. Usai gelar kasus, Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi langsung kabur.Riauterkini-JAKARTA-Kabareskim Komjen Pol Bambang Hendarso Dahuri melakukan gelar perkara kasus pembalakan liar (illegal logging) dengan Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi. Gelar perkara dilakukan secara tertutup bertempat di Gedung Bareskim. Gelar perkara illegal logging di Riau berlangsung selama satu jam, dari pukul 09.00 – 10.00 WIB. Usai gelar perkara Kapolda Riau langsung meninggalkan Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sementara Kabareskim langsung menerima Wakapolri Komjen Makbul Padmanegara delegasi PBB.

Sementera itu wartawan media cetak dan elektronik yang biasa mangkal di Mabes Polri baru berdatangan setengah jam kemudian. Ketika diberi tahu oleh salah seorang petugas jaga di Bareskim, bahwa gelar perkara sudah selesai dan Kapolda Riau Brigjen Sujiptadi telah meninggalkan Bareskim, wartawan tampak kecewa. Meski diberi tahu gelar perkara telah selesai, wartawan media cetak dan elektronik masih tampak bergerombol di Gedung Bareskim. Mereka berharap bisa mendapat komentar dari Kabareskim.

Namun wartawan kembali harus menelan kekecewaan, pasalnya Kabareskim juga ‘ngacir’ meninggalkan Mabes Polri begitu usai mendampingi Wakapolri. Wartawan belum berputus asa, dan memutuskan untuk bertahan hingga sholat Jumat berakhir, siapa tahu ada petinggi Polri yang mau berkomentar soal illegal logging di Riau. Wartawan televisi tampak mempersiapkan kamera, sedangkan wartawan cetak terlihat mengeluarkan tape recorder bersiap-siap melakukan wawancara. Namun petinggi Polri yang diharapkan bisa memberikan komentar seperti Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Kabareskim Komjen Pol Bambang Hendarso Dahuri ternyata tidak sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri. Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Siswono Adiwinoto tengah berada di Singapura sudah sepekan ini. Sedangkan Kabidpenum Mabes Polri Kombes Bambang Kuncoko sudah mengambil cuti, karena akan menikahkan anaknya.

Karena tak mendapat satu komentarpun dari petinggi Polri, satu persatu wartawan media cetak dan elektronik meningggalkan Mabes Polri. Riauterkini mencoba menghubungi telepon selulernya Kabareskim Komjen Bambang Hendarso Dahuri. Telepon seluler Kabareskim diterima oleh ajundannya, Rachmat. Rachmat mengatakan, Kabereskim sedang bertemu dengan Wakapolri. Namun Rachmat enggan menjelaskan, tempat pertemuan Kabareskim dan Wakapolri karena mereka berdua telah meninggalkan Mabes Polri sejak Pukul 12.00 WIB. “Bapak Bambang Hendarso (Kabareskim Komjen Bambang Hendarso Dahuri, red) sedang bertemu Wakapolri melaporkan hasil gelar perkara illegal logging Riau,” kata Rachmat, Ajudan Kabareskim di Jakarta, Jumat (13/7).


Merasa belum mendapat penjelasan mengenai gelar perkara, riauterkini kemudian mencoba menghubungi telepon seluler Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi. Ponsel Kapolda Riau dinonaktifkan, dan hanya terdengar suara elektronik “maaf telepon tidak dapat dihubungi atau berada di luar service corverage are, cobalah beberapa saat lagi”. Seperti diketahui, gelar perkara kasus illegal logging di Riau yang digagas Bareskim Mabes Polri beberapa kali mengalami penundaan. Senin (9/7) lalu, Kabareskim menjadwalkan gelar perkara dengan mengudang Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi serta Dirjen PHKA Dephut Arman Lolongan. Namun, gelar perkara tersebut gagal terlaksana karena Kapolda Riau mengikuti kegiatan Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, gelar perkara kembali dijadwalkan pada Rabu (11/7) lalu. Gelar perkara tetap digelar tanpa dihadiri oleh Kapolda Riau dan Dirjen PHKA. Gelar perkara ini hanya berlangsung selama 30 menit, dari pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam gelar perkara ini, Kapolda Riau telah mengirimkan dokumen berwarna hijau sebagai informasi perkembangan mengenai penanganan kasus illegal logging di Riau, antara lain nilai kerugian, tersangka dan para saksi. Gelar perkara tersebut, sebenarnya tak lazim dilakukan oleh Bareskim Mabes Polri, dan tidak pernah digelar sebelumnya. Karena kasus illegal logging di Riau menjadi perhatian publik, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 14 triliun, diduga melibatkan menteri kehutanan, gubernur Riau dan beberapa bupati di Riau, maka Kapolri memerintahkan Kabareskim menggelar gelar perkara. *** (ira)

Allah Maha Segalanya Tak Ada yang Lainnya: Marissa Haque & Ikang Fawzi

Video Tahun 2008, Diambil dari youtube.com tentang Malaikat yang Turun ke Atas Kabah di Mekkah (Semoga Video Ini Benar Adanya)

Dukungan Karya Bagi Indonesia: Ikang Fawzi untuk Marissa Haque

Dukungan Suamiku Ikang Fawzi untuk Melakukan Karya Bagi Indonesia: Marissa Haque Riset Illegal Logging di Riau