Gelar Perkara Ilelgal Logging Riau di Mabes Polri TertutupPolda Riau melakukan gelar kasus illegal logging di Mabes Polri. Sayangnya gelar kasus dilakukan tertutup. Usai gelar kasus, Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi langsung kabur.Riauterkini-JAKARTA-Kabareskim Komjen Pol Bambang Hendarso Dahuri melakukan gelar perkara kasus pembalakan liar (illegal logging) dengan Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi. Gelar perkara dilakukan secara tertutup bertempat di Gedung Bareskim. Gelar perkara illegal logging di Riau berlangsung selama satu jam, dari pukul 09.00 – 10.00 WIB. Usai gelar perkara Kapolda Riau langsung meninggalkan Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sementara Kabareskim langsung menerima Wakapolri Komjen Makbul Padmanegara delegasi PBB.
Sementera itu wartawan media cetak dan elektronik yang biasa mangkal di Mabes Polri baru berdatangan setengah jam kemudian. Ketika diberi tahu oleh salah seorang petugas jaga di Bareskim, bahwa gelar perkara sudah selesai dan Kapolda Riau Brigjen Sujiptadi telah meninggalkan Bareskim, wartawan tampak kecewa. Meski diberi tahu gelar perkara telah selesai, wartawan media cetak dan elektronik masih tampak bergerombol di Gedung Bareskim. Mereka berharap bisa mendapat komentar dari Kabareskim.
Namun wartawan kembali harus menelan kekecewaan, pasalnya Kabareskim juga ‘ngacir’ meninggalkan Mabes Polri begitu usai mendampingi Wakapolri. Wartawan belum berputus asa, dan memutuskan untuk bertahan hingga sholat Jumat berakhir, siapa tahu ada petinggi Polri yang mau berkomentar soal illegal logging di Riau. Wartawan televisi tampak mempersiapkan kamera, sedangkan wartawan cetak terlihat mengeluarkan tape recorder bersiap-siap melakukan wawancara. Namun petinggi Polri yang diharapkan bisa memberikan komentar seperti Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Kabareskim Komjen Pol Bambang Hendarso Dahuri ternyata tidak sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri. Sementara Kadivhumas Mabes Polri Irjen Siswono Adiwinoto tengah berada di Singapura sudah sepekan ini. Sedangkan Kabidpenum Mabes Polri Kombes Bambang Kuncoko sudah mengambil cuti, karena akan menikahkan anaknya.
Karena tak mendapat satu komentarpun dari petinggi Polri, satu persatu wartawan media cetak dan elektronik meningggalkan Mabes Polri. Riauterkini mencoba menghubungi telepon selulernya Kabareskim Komjen Bambang Hendarso Dahuri. Telepon seluler Kabareskim diterima oleh ajundannya, Rachmat. Rachmat mengatakan, Kabereskim sedang bertemu dengan Wakapolri. Namun Rachmat enggan menjelaskan, tempat pertemuan Kabareskim dan Wakapolri karena mereka berdua telah meninggalkan Mabes Polri sejak Pukul 12.00 WIB. “Bapak Bambang Hendarso (Kabareskim Komjen Bambang Hendarso Dahuri, red) sedang bertemu Wakapolri melaporkan hasil gelar perkara illegal logging Riau,” kata Rachmat, Ajudan Kabareskim di Jakarta, Jumat (13/7).
Merasa belum mendapat penjelasan mengenai gelar perkara, riauterkini kemudian mencoba menghubungi telepon seluler Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi. Ponsel Kapolda Riau dinonaktifkan, dan hanya terdengar suara elektronik “maaf telepon tidak dapat dihubungi atau berada di luar service corverage are, cobalah beberapa saat lagi”. Seperti diketahui, gelar perkara kasus illegal logging di Riau yang digagas Bareskim Mabes Polri beberapa kali mengalami penundaan. Senin (9/7) lalu, Kabareskim menjadwalkan gelar perkara dengan mengudang Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi serta Dirjen PHKA Dephut Arman Lolongan. Namun, gelar perkara tersebut gagal terlaksana karena Kapolda Riau mengikuti kegiatan Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, gelar perkara kembali dijadwalkan pada Rabu (11/7) lalu. Gelar perkara tetap digelar tanpa dihadiri oleh Kapolda Riau dan Dirjen PHKA. Gelar perkara ini hanya berlangsung selama 30 menit, dari pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam gelar perkara ini, Kapolda Riau telah mengirimkan dokumen berwarna hijau sebagai informasi perkembangan mengenai penanganan kasus illegal logging di Riau, antara lain nilai kerugian, tersangka dan para saksi. Gelar perkara tersebut, sebenarnya tak lazim dilakukan oleh Bareskim Mabes Polri, dan tidak pernah digelar sebelumnya. Karena kasus illegal logging di Riau menjadi perhatian publik, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 14 triliun, diduga melibatkan menteri kehutanan, gubernur Riau dan beberapa bupati di Riau, maka Kapolri memerintahkan Kabareskim menggelar gelar perkara. *** (ira)