Sabtu, 10/01/2009 21:20 WIB
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta - Langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat mempraperadilankan putusan SP3 kasus illegal logging Riau mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Pihak kepolisian lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri melakukan antisipasi atas kemungkinan putusan praperadilan nanti."Itu mekanisme staf untuk mengkaji berbagai aspek penyidikan dan penegakkan hukum," ujar Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Boy Salamudin ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/01/2009).
Jakarta - Langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat mempraperadilankan putusan SP3 kasus illegal logging Riau mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Pihak kepolisian lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri melakukan antisipasi atas kemungkinan putusan praperadilan nanti."Itu mekanisme staf untuk mengkaji berbagai aspek penyidikan dan penegakkan hukum," ujar Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Boy Salamudin ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/01/2009).
Menurut Boy, langkah pengkajian yang dilakukan oleh jajarannya belum final. Nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Riau dan pimpinan Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah berikutnya.
Boy menerangkan, kajian yang dilakukan jajarannya antara lain seputar penggunaan pasal-pasal atas kasus tersebut."Kemarin kan yang digunakan pasal-pasal lingkungan hidup dengan kehutanan. Kita mencoba dengan alternatif lain, ada tidak kemungkinan celah-celah hukum lain yang dapat digunakan kalau misalnya praperadilannya itu Polisi kalah," terang jenderal bintang satu tersebut.
Apakah berarti Polisi sudah berpikir kalah? "Kita kan kalau menghadapi sesuatu, kita menang atau kita kalah. Kalau menang bagaimana Kalau kalah bagaimana," kata Boy.
Namun Boy menolak untuk menerangkan perihal undang-undang apa yang akandigunakan nantinya. "Saya belum bicara teknis. Saya laporkan dulu, biar nanti Pak Kabareskrim (Komjen Pol Susno Duaji) yang menentukan," tandasnya. (ddt/sho)
*Kehancuran lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin marak apalagi setelah Kapolda Riau dipegang oleh Brigjenpol. Hadiatmoko (gambar diatas), jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh Irjenpol. Sutjiptadi dimasa sebelumnya!