Kasus ilegal logging di Indonesia yang mencapai 50,7 juta m3 per tahun, menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp30,42 triliun per tahun. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi IV Urusan Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang Purwono, Senin (23/8). Menurutnya kerusakan hutan terbesar terjadi di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Saat ini, di perbatasan Kaltim dan Malaysia kerusakan hutan diwilayah tersebut mencapai 150.000 hektare per tahun, dan di propinsi Kalbar kerusakan hutan yang terjadi seluas 250.000 hektare per tahun.
Sedangkan di propinsi Papua penyelundupan kayu mencapai 600 ribu m3 per bulan, dengan kerugian mencapai Rp 7,2 trilliun. Kebanyakan kayu kayu hasil ilegal logging itu diselundupkan ke negara tetangga seperti, Malaysia, Cina, India dan Vietnam mencapai 10 juta m3 per tahun.
Tingginya kasus ilegal logging di Indonesia juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, sehingga menyebabkan bencana alam serta hilangnya sejumlah species keanekaragaman hayati.
Dalam kasus ilegal logging ini, meski pemerintah telah melibatkan banyak pihak untuk mengatasinya, namun kenyataannya sangat sulit diberantas karena banyak oknum aparat yang terlibat sebagai becking.