"Dalam kasus illegal logingkan kejaksaan kurang satu bukti, ndak bisa dipenuhi (oleh kepolisian) jadi, seolah-olah salah persepsi," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (6/1/2009).menurut Hendarman, sejak awal, pihaknya sudah meminta alat bukti yakni saksi dari Departeman Kehutanan, atau saksi dari Departemen Lingkungan Hidup. Tetapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian selaku penyidik. Hal ini mengakibatkan jaksa tidak bisa menerima pembuktian karena kurang alat bukti dari yang harusnya dipenuhi polisi. "itu (alat bukti) wewenangnya penyidik," imbuhnya.
Lebih lanjut Hendarman menjelaskan, sejauh ini kasus tersebut hanya termasuk penebangan pohon tanpa ijin. Untuk unsur korupsinya, tambah Hendarman hal itu harus dilengkapi dengan bukti perbedaan kubikasi kayu dan adanya manipulasi."Masalahnya tidak ada alat bukti dari Departemen Kehutanan dan lingkungan hidup," tutupnya. (nov/ndr)